kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Dalam waktu dekat, anak-anak dan remaja akan dapat kartu selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hanya saja, kartu tersebut hanya berupa Kartu Identitas Anak (KIA) yang berlaku untuk setiap anak sebelum mendapatkan KTP.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Rejang Lebong, Santoso pada kupasbengkulu.com, ketika diwawancarai hari Minggu (10/1/2016).

“Bentuknya juga seperti KTP tapi tidak elektrik,” jelas Santoso.

Santoso menambahkan, kartu tersebut digagas untuk membantu seorang anak mendapat akses bantuan pemerintahan, seperti beasiswa pendidikan, bantuan kesehatan dan lain-lain. Selama ini, seorang anak selalu menggunakan KTP orang tuanya untuk mendapatkan akses tersebut.

Selain itu, Kartu tersebut juga bisa digunakan oleh anak apabila diperlukan untuk menunjukkan identitas dirinya, seperti kalau tersesat atau lain-lain.

“Juga sebagai penunjuk identitas diri, saat dibutuhkan,” tambah Santoso.

Santoso mengakui bahwa rencana pembuatan kartu ini juga berkaitan dengan minimnya capaian realisasi pencetakan akta kelahiran anak. Meskipun memiliki kartu identitas, namun tidak seluruh ‘kemampuan’ KTP bisa digunakan oleh anak. Seperti untuk peminjaman uang, atau pembelian barang kredit yang biasanya menggunakan fotokopi KTP. (vai)