sidang lagiii

Sidang korupsi RSUD M Yunus

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Salah satu saksi dalam persidang dugaan korupsi RSUD M Yunus, Fitriawan mengatakan, bahwa honor yang selama ini ia terima tidak dibukukan oleh dirinya dan staf lainnya.

(Baca juga : PH Terdakwa Korupsi Sebut Kajari Bertanya Diluar Kasus)

Pengakuan Fitriawan, sebagai staf Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, yang telah diberikan Surat Kuasa (SK), tak hanya mematuhi perintah sesuai SK, tapi juga dengan secara lisan Gubernur Bengkulu telah memerintahkannya untuk tidak perlu membukukan setiap honor yang ia terima.

“Saya menjalani sesuai dengan SK yang telah di tujukan kepada saya, saya hanya ditugasnya menerima honor dan saya juga diperintahkan secara lisan dari Gubernur untuk tidak membukuan setiap saya menerima honor,” kata Fitriawan.

Menurutnya, setiap satu bulan ia bisa mendapatkan lebih dari empat amplop honor yang diterima. Semua itu lalu ia kumpulkan dan kemudian baru diserahkan ke gubernur atau kepada satu orang saksi lagi, yakni Erwan Salaili.

”Melihat kesibukan gubernur dan tak bisa setiap terus memberikan honor tersebut maka ada honor saya kumpulkan dulu baru setelah terkumpul semua. Kalau kata gubernur taruh dulu di ruangan atau serahkan kepada Erwan Sulaili,” ujarnya.

Hal ini kemudian menjadi pertanyaan dari hakim yang menanyakan jumlah honor, yang di berikan dari RSUD M Yunus. Hakim menanyakan apakah amplop yang diterima merupakan pemberian dari RSUD M Yunus, dikarena biasanya ada amplop yang bertuliskan nama pengirimnya.

“Apakah anda pernah menerima amplop dari RSUD M Yunus?,” kata Majelis Hakim, Sulthoni.

Fitirawan sempat menjawab ragu-ragu, dan juga sempat menjawab lupa. Sehingga hakim kemudian meminta JPU untuk mengambil amplop yang isinnya uang honor pernah diserahkan oleh RSUD M Yunus.

“Saya lupa, karena banyak sekali amplop yang saya terima,” tegasnya.(dex)