illustrasi koboi/sumber foto; detik

illustrasi koboi/sumber foto; detik

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Ketua LSM LPMI, berinisial As (49) yang sempat mengamuk bak koboi beberapa waktu lalu, harus rela air softgun seharga Rp 10 juta miliknya disita kepolisian.
Pasalnya, seperti yang dipaparkan Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Edi Suroso, warga sipil tidak dibenarkan untuk memiliki senjata. Oleh sebab itu, senjata tersebut disita kepolisian.

(Baca juga : Ketua LSM “Ngamuk” ala Koboi di Lokasi Proyek, Warga Berhamburan)

“Sesuai dengan Perkap (Peraturan Kapolri_red) nomor 8 tahun 2012, kita harus menyita senjata milik As,” papar Edi.

Sementara itu, As sudah diperbolehkan pulang oleh petugas sejak Minggu (19/10/2014). Penyebabnya, korban aksi pengancaman oleh As diketahui sudah mencabut tuntutannya. Meskipun demikian, Edi menyatakan bahwa, As masih berada dalam pengawasan petugas dan dikenakan wajib lapor.

Edi menambahkan, kendaran jenis X-Trail bernopol B 188 IH dan Airsoftgun milik As, tidak bernasib sama dengan empunya. Meski AS sudah bebas dan diperbolehkan pulang, namun kedua benda masih diamankan di Mapolres Rejang Lebong. Kendaraan milik As masih ditahan untuk diperiksa.

“Kita bersinergi dengan Samsat untuk mengetahui kebenaran tentang kendaraan tersebut,” pungkas Edi.(vai)