
Seluma, kupasbengkulu.com – Wakil Bupati Seluma, Suparto, mengatakan terkait adanya 800 hektare lahan masyarakat di Kecamatan Semidang Alas Maras yang dikabarkan sudah masuk wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, menurutnya masih akan menyelesaikan batas desa dan kecamatan kabupaten ini.
“Sabar bukan berarti diam, kita selesaikan batas desa dan kecamatan. Kalau itu sudah selesai pasti nanti ketemu juga batas kabupaten,” ujar Suparto, Rabu (05/10/2016).
Dia mengatakan, persoalan jual beli tanah antara masyarakat Seluma dan Bengkulu Selatan, bukan berarti tanah otomatis masuk ke Bengkulu Selatan. Sebab batas kabupaten sudah jelas diatur sesuai surat keputusan Mendagri saat pemekaran kabupaten.
“Kita siapkan dokumen batas kabupaten. Soal mereka yang mengklaim, ya silahkan,” tegasnya.
Sebelumnya, kepala Desa Suban Kecamatan Semidang Alas Maras menyebut sebagian desanya telah masuk ke Bengkulu Selatan. Ini berdasarkan lahan salah satu perusahaan yang memiliki izin di Kabupaten Seluma. (sep)