BPKKKBengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu, terpaksa harus turun gunung untuk menengahi permasalahan banyaknya tagihan iklan beberapa media cetak maupun elektronik, yang tidak bisa dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan di tahun 2014 yang lalu.

Dalam pertemuan itu perwakilan BPK RI Bengkulu, menjelaskan, tentang PMK. Walaupun sudah dijelaskan berulang–ulang kali oleh salah seorang petugas BPK RI Perwakilan Bengkulu, Marius, bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), mengenai tagihan iklan di tahun 2014 yang lalu itu tidak dapat dibayarkan pada tahun berikutnya. Namun, beberapa pimpinan Media di daerah ini tetap ngotot agar iklannya di bayarkan.

“Harusnya tagihan iklan dibayarkan pada tahun berjalan atau di tahun yang sama. Artinya, tidak bisa dibayarkan lagi di tahun berikutnya atau tahun 2015 ini. Kalau tetap dibayarkan akan menjadi temuan,” kata salah seorang Petugas BPK RI Marius, pada acara pertemuan dengan beberapa perwakilan awak media di ruang rapat Kantor Bupati Bengkulu Selatan, Selasa, (28/4/2015).

Mendengar penjelasan salah seorang petugas BPK tersebut, sebagian perwakilan dari awak media tetap ngotot agar Pemkab Bengkulu Selatan tetap harus membayar tagihan iklan yang dianggap hutang Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan itu.

Mengenai permasalahan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan, Rudi Zahrial, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bupati Reskan E Awaluddin.

”Nanti akan saya koordinasikan terlebih dahulu dengan Bupati, mungkin ada solusinya,” demikian Rudi.(tom)