
kota bengkulu, kupasbengkulu.com – Dugaan korupsi pengerukan yang dilakukan PT Pelindo Pulau Baai Kota Bengkulu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bakal melakukan pemanggilan terhadap orang Kementerian Perhubungan. Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan data yang ditemukan oleh Kejari Bengkulu pada dokumen yang ada.
Hal ini membuat heran Kejari Bengkulu, pasalnya dari Pemerintahan Provinsi Bengkulu tak ada izin pengerukan Pelabuhan. Namun dari Kementerian sendiri pada temuan dokumen yang ada pada pengerukan yang dilakukan PT Pelindo tersebut benar adanya,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Wito.
“Ya pasti dari kementrian kita panggil. Kementerian yang memberikan izin dan rekomendasi termasuk operasional dan kita menanyakan kenapa memberikan izin seperti itu. Pasalnya dari pemerintah provinsi sendiri tak memberikan izin,” ujarnya.
Dari izin tersebut Pelindo mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan dengan Nomor 52 sebagai izin pengerukan.
Dari dokumen itu pula, di bulan Mei 2011 surat izin tersebut dikeluarkan oleh Kementrian dan izin operasi dijadwalkan pada bulan Juni 2011.
“Saya juga heran kenapa ada izin dari Kementerian Perhubungan Nomor 52 buan Mei 2011 izinnya bulan Juni 2011. Mengacu kemana konsiderannya atau pertimbangan tapi tidak dicantumkan mungkin lupa. Kalau memberikan alasannya, kan mengadopsi disitu jadi alasan pemberian izin itu ada dasar hukumnya kalau dibuat sendiri dan tidak ada dasar hukumnnya ini bagaimana?” tanya Wito.
Namun pemanggilan ini dilakukan nantinya berdasarkan keterangan dari saksi yang dimintai keterangan oleh Kejari. Hingga kini dari 43 saksi yang ditentukan baru 14 orang saksi yang dimintai keterangan oleh Kejari Bengkulu.
“Kementerian yang dipanggil tergantung keterangan para saksi yang dimintai keterangan oleh Kejari,” demikian Wito.(dex)