kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Akhirnya pengajuan usulan pelantikan calon bupati dan wakil bupati terpilih di paripurnakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Senin sore (25/1/2016).

Hasil dari rapat paripurna tersebut adalah, pengumuman hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat akan dikirim ke Gubernur Bengkulu, untuk selanjutnya diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna disahkan.

Ketua DPRD Rejang Lebong, Abu Bakar menegaskan bahwa usulan tersebut sesuai dengan surat keputusan KPU Rejanglebong No.10/kpts/KPU-KAB-007.434320/I/2016. Selain itu, disesuaikan pula dengan UU No.8/2015 tentang Pilkada dan surat edaran Mendagri No.100/140/SJ/2015 tertangal 19 januari 2015, tentang tata cara pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2015 serta surat pengantar Bupati Rejang Lebong.

“Selanjutnya, adalah persiapan dan pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, setelah ada tindak lanjut dari Pemprov dan Kemendagri, kemungkinan pada awal Maret 2016,” kata Ketua DPRD Rejang lebong, Abu Bakar.

Sementara itu, Ketua KPU Rejang Lebong menyatakan bahwa terkait waktu pelantikan, pihaknya belum tahu pasti. Namun, hal tersebut sudah diatur dalam Perpres nomor 167 tahun 2014.
“Pelantikan ini juga rencananya akan dilakukan serentak dengan sejumlah daerah di provinsi ini,” pungkas Halid. (vai)