Seluma, kupasbengkulu.com – Jika tidak ada halangan, besok Selasa (06/01/2015) puluhan warga dari lima desa, yakni Desa Lunjuk, Pagar Agung, Talang Prapat, Sengkuang Jaya Kecamatan Seluma Barat dan Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi, akan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, untuk menyampaikan berkas enclave dan keberatan terbitnya Hak Guna Usaha PT. SIL.

“Besok, akan ada pertemuan antara Kanwil BPN Provinsi dan Kanwil BPN Seluma dengan masyarakat di kantor BPN Seluma, terkait kejelasan HGU PT SIL,” kata Ketua Forum Petani Bersatu (FPB) Yan Papahan, Senin (05/01/2015).

Dijelaskannya, sebelumnya pihak BPN Seluma menyatakan, tidak akan mengeluarkan HGU perusahaan jika status tanah perusahaan tersebut sedang bersengketa namun diahir tahun 2014 HGU PT. SIL dikeluarkan.

“BPN Seluma mengeluarkan rekomendasi tentunya juga atas rekomendasi Pemda Seluma,BPN Provinsi mengeluarkan HGU atas dasar rekomendasi dari BPN Seluma makanya besok (selasa red) kita akan mempertemukan BPN Seluma dan BPN Provinsi di kantor BPN Seluma,” terang Yan Papahan.

Selain itu juga, kata dia, pihaknya meminta kepada aktifis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu untuk membantu penyelesaian perkara konflik agraria di Seluma.(cee)