Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Karena mobil miliknya tidak juga dikembalikan, Ita (36) warga Dusun Curup, Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong melaporkan warga Timbul Rejo, Curup, berinsial Ro (27) ke Polres Rejang Lebong, Senin (12/1/2014). RO diketahui meminjam mobil Ita, jenis Daihatsu Daimex bernopol BD 1649 AG dengan sistem rental.
“Ia berjanji akan meminjam selama 1 hari saja, dan langsung mengembalikannya,”ungkap Ita pada petugas.
Namun, sejak peminjaman mobil itu sekitar tanggal 30 Desember 2014 lalu, sampai hari ini mobil itu tidak juga dikembalikan. Karena sudah terlalu lama, korban mengira bahwa mobil miliknya tersebut diduga digelapkan. Tidak tinggal diam, korban berkali-kali mendatangi rumah pelaku dan tidak berhasil menemukan pelaku. Ditambah lagi, pelaku juga tidak bisa dihubungi.
“Terakhir, ada indikasi bahwa dia (RO) telah menggadaikan kendaraan saya di Kota Lubuklinggau,”duga korban.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto melalui Kabag Ops, Kompol Rusdi membenarkan laporan tersebut. Ia menyatakan, sampai saat ini petugas terkait masih mempelajari laporan tersebut.
“Laporan sudah kita terima, saat ini kita masih mempelajari kasus ini,” demikian Rusdi.(vai)