kupasbengkulu.com – Kurang lebih sebanyak 20 menara atau tower BTS (Base Transceiver Station) komunikasi milik beberapa provider yang berdiri di wilayah Kabupaten Lebong sama sekali tidak pernah memenuhi kewajibannya membayar retribusi pajak.
Hal ini diakui oleh Kabid Pendapatan DPPKAD Kabupaten Lebong, Syarifuddin, SP, MM yang menerangkan bahwa seluruh tower provider yang ada di Kabupaten Lebong sejak berdirinya tower tersebut belum menyumbang PAD untuk kabupaten.
“Kurang lebih ada 20 tower, semuanya belum membayar pajak. Bahkan tower provider tersebut sudah berdiri sejak 2006 silam. Untuk saat ini kita serahkan ke Disparbudhub untuk menangani masalah ini,” jelas Syarif.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Perhubungan Kabupaten Lebong Drs. Aswan, M.Si saat dikonfirmasi menjelaskan jika pajak tower BTS itu belum membayar pajak, dengan alasan pihak provider yang telah mendirikan menara BTS di wilayah Lebong tidak menerima besaran tagihan pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah yang diambil berdasarkan Nilai Jual beli Objek Pajak (NJOP).
“Kita sudah menyurati ke masing-masing pemilik provider yang ada untuk segera melakukan pembayaran pajak menara BTS nya. Mudah-mudahan setelah ini mereka bisa segera memenuhi kewajiban tersebut,” jelas Aswan.(spi)
Komentar ditutup.