Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Kepala Dinas (Kadis) Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kabupaten Rejang Lebong Endang Gusmansyah meminta, agar konsumen Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 12 kilogram (kg) tetap patuh aturan. Hal ini dikarenakan adanya kenaikan harga cukup drastis LPG 12 kg tersebut, dari angka Rp 128.000 menjadi Rp 135.000.

“Jangan sampai, karena kenaikan harga ini, pengguna LPG 12 Kg malah beralih ke LPG 3 Kg,” tegas Endang.

Ia menambahkan, penggunaan LPG tersebut sudah diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral nomor 26 tahun 2009. Diperaturan tersebut dikatakan bahwa pengguna LPG 3 kilogram adalah masyarakat ekonomi lemah dan juga Usaha kecil dan menengah (UKM). Usaha bertaraf besar dan masyarakat dengan tingkat ekonomi yang diatas rata-rata, lanjut Endang, tetap diharap menggunakan LPG ukuran 12 Kg.

Selain itu, kata dia, kedepannya pihak Dinkop UKM Perindag akan crosscheck di pasar, terkait penjualan LPG ukuran 12 Kg. Apabila terjadi penurunan penjualan, berarti ada banyak konsumen yang beralih ke LPG 3 Kg.

“Itu berarti mereka menggunakan yang bukan haknya, karena pengguna LPG 3 Kg sudah diatur di Peraturan,” lanjut Endang.

Sedangkan untuk LPG ukuran 3 Kg, hingga saat ini masih stabil diangka tertinggi Rp 19.000 di eceran. Karena selisih harga yang sangat jauh itulah, ditakutkan banyak usaha besar seperti restoran yang melanggar peraturan menteri tersebut.(vai)