Proses pemeriksaan terhadap salah satu tersangka PLTMHKepahiang, kupasbengkulu.com – Setelah menahan 6 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali menahan 4 tersangka dimana berkas perkara yang dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh tim penyidik Polres, pada Kamis (4/6/2015) .

Keempat tersangka, Ujang Hadi Putrawan ST (39) warga Perumnas Surabaya Kota Bengkulu, Marwito ST (43) warga Jl Meranti Kota Bengkulu, Rubiyanto Prawoto Kusumo ST (49) waga Permunas Air Bang Curup, dan satu tersangka lagi yang juga sudah divonis dalam perkara serupa belum lama ini yakni Juni Hartawan ST (48) warga Kelurahan Pasar Kepahiang.

“Setelah keempat tersangka menjalani pemeriksaan, kita titipkan ke Lapas Curup. Selanjutnya atau sebelum diajukan ke pengadilan Tipikor Bengkulu, akan kita susun dakwaannya,” sampai Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi.

Terpisah, Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA menerangkan, pelimpahan tahap kedua setelah berkas perkara dinyatakan P21 oleh JPU Kejari Kepahiang.

“Untuk 3 tersangka, Ujang sebagai Wakil Direktur CV Tata Ruang, Marwito Direktur CV Dinamika Consultant, dan juga Juni, adalah konsultan pengawas infrastruktur jaringan PLTMH. Sedangkan tersangka Rubiyanto, sebagai Wakil Direktur CV Citra Melindo Desain konsultan pengawas jaringan PLTMH,” pungkas Iskandar.(slo)