kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Dua pasang kekasih, antara lain pasangan WI (21) dan EK (25) keduanya warga Kecamatan Bermani Ulu, dan pasangan RI (21) warga Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang dan TR (25) warga Kecamatan Curup Selatan terpaksa meringkuk sebagai tahanan di Mapolres Rejang Lebong sejak Kamis (23/7/2015) malam.

Keempat orang ini diduga kuat melakukan penggelapan di toko majikannya, Ujang Saripudin (45) pemilik Toko Maju Jaya Abadi, Jalan Kartini, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong. Total kerugian yang diderita korban tercatat mencapai Rp 634 juta.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Mirza Gunawan membenarkan hal tersebut. Sebelumnya, lanjut Mirza, keempat remaja ini berstatus sebagai saksi ketika korban melaporkan kejadian ini beberapa waktu lalu. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, keempat orang ini akhirnya dijadikan tersangka setelah mengakui bahwa mereka pelaku kejadian tersebut.

“Modus operandi keempat tersangka dengan cara memalsukan data laporan toko tersebut. Mereka juga tidak menyetorkan hasil penjualan barang juga pembayaran hitang para konsumen toko korban,” terang Mirza.

Setelah didalami ternyata motif kedua pasang kekasih tersebut adalah karena sudah ingin melangsungkan pernikahan. Karena tidak punya uang, maka mereka melakukan penggelapan di toko korban. Data terhimpun, sebenarnya hanya WI dan RI saja yang tercatat resmi bekerja di toko tersebut. Sedangkan EK dan TR adalah pasangan dari mereka.

Mirza menambahkan, sebagai barang bukti petugas juga mengamankan uang tunai Rp 300 juta dari rumah RI dan rekening TR. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 unit motor, 3 unit tempat tidur jenis Ocean, satu unit lemari merek olimpic, 4 unit HP berbagai merek dan emas 20 gram.

“Motif kedua pasangan ini adalah karena butuh modal untuk menikah,” pungkas Mirza. (vai)