kupasbengkulu.com, rejang lebong – Beberapa titik di Rejang Lebong sudah dinyatakan sebagai wilayah yang tidak boleh dipasangi baliho Calon Kepala Daerah (Cakada), menjelang Pilkada tanggal 9 Desember mendatang.

Beberapa titik tersebut antara lain titik jalur hijau, seperti Jalan Sukowati, Seputaran Taman Kota dan juga jalur protokol seperti Jalan MH Thamrin dan Jalan Merdeka.

Tidak hanya baliho, larangan ini juga termasuk ke seluruh alat peraga kampanye Cakada. Antaralain, spanduk, pamflet dan banner. Dikonfirmasi, Wakil Bupati Rejang Lebong, Syafewi membenarkan hal tersebut.

Sebelumnya, ia menyatakan akan membentuk tim monitoring untuk PNS agar tidak terlibat politik praktis.

Sekarang, bekerja sama dengan pihak terkait, pihaknya juga akan memantau jalur hijau dan jalan protokol agar tetap steril dari alat peraga sosialisasi Cakada.

“Sebab sudah peraturannya di jalur hijau dan jalur protokol tidak boleh dipasangi alat peraga cakada,” ungkap Syafewi.

Selain itu, lanjut Syafewi, ia juga sudah menyebarkan surat edaran larangan tersebut. Surat edaran ini, lanjut Syafewi, sudah dikirimkan ke sejumlah partai politik dan juga Cakada yang maju lewat jalur independen.

Untuk pemasangan alat peraga kampanye di luar jalur yang dilarang, tetap diizinkan. Namun, tentu dengan ketentuan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“Syaratnya adalah harus membayar pajak, demi pemasukan PAD bagi Kabupaten Rejang Lebong,”pungkas Syafewi. (vai)