kupasbengkulu.com, Lebong – Berdasarkan laporan dari tim sukses nomor paslon nomor urut 3 atas dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu kabid di BLHKP, HT yang membagikan uang kepada sejumlah TKK dan Petugas Kebersihan, pihak Panwaslu telah melakukan pleno untuk melanjutkan kasus tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk diproses lebih lanjut.

Hasil Kajian dari Gakkumdu yang digelar pada hari ini, Selasa (15/12/2015) terlapor sudah melanggar Pasal 73 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 perubahan Undang Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

“Sementara terlapor, bukan bagian dari unsur calon atau tim kampanye yang telah terdaftar di KPU seperti yang tertera dalam UU yang dimaksud,” ungkap Deski.

Untuk itu, dugaan money politik yang dilakukan terlapor yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah masuk ke ranah pidana umum. Karena Dalam Undang-Undang (UU) No.8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak diatur pemberian sanksi pidana bagi para pelaku politik uang (money politic), melainkan UU yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR ini hanya mengatur sanksi diskualifikasi kepesertaan baik partai politik (parpol) maupun calon Kepala Daerah (KDH).

“Maka dari itu, dugaan money politik yang dilakukan terlapor sudah masuk ke pidana umum. Selanjutnya kami serahkan kembali ke pihak pelapor untuk melanjutkan pelanggaran ini ke pihak yang berwenang atau tidak,” sambungnya.

Terpisah, ketua tim pemenangan paslon nomor 3 (Kopli-Erlan), M Gustiadi mengatakan akan tetap memproses pelanggaran yang dilakukan HT walaupun bukan lagi ranah Panwaslu. Ia menilai, HT sudah menciderai kenetralan ASN dalam pelaksanaan pilkada.

“Walaupun Panwaslu tidak bisa memproses, kami akan tetap melanjutkan pelanggaran ini ke pihak yang berwenang. Karena dalam hal ini, statusnya sebagai ASN sudah tidak netral,” demikian M Gustiadi.(spi)