illustrasi: www.liniberita.com

illustrasi: www.liniberita.com

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – MH (45) -M Hafiz- Warga Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan diamankan oleh petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Minggu (28/2/2016) lantaran membawa dua pucuk senjata api.

Informasi terhimpun, MH tercatat sebagai petugas keamanan di PT Lounsom, Kabupaten Musirawas. Ia kedapatan membawa dua pucuk senjata api jenis FN dan Revolcer, dengan 4 peluru.

Seperti yang dipaparkan Kabag Ops Polres Rejang Lebong, Kompol Rudi S mewakili Kapolres setempat, AKBP Dirmanto, MH diamankan bersama istrinya, CE (22) dan TO (34). Namun, karena dua orang tersebut bukan pemilik senjata api tersebut, maka keduanya dipulangkan.

“MH melintas di depan Polsek PUT menggunakan mobil jenis Honda Jazz bernopol BG 1374 GA, saat itu kita tengah mengadakan razia,” kata Rudi.

Kepada petugas, MH mengaku bahwa senpi tersebut adalah ‘warisan’ dari adik kandungnya yang telah meninggal dunia, tiga tahun lalu. Namun, khusus senpi jenis Revolver, baru ia beli setahun yang lalu di Kabupaten Musirawas. MH menambahkan, bahwa ia membawa senpi tersebut untuk berjaga-jaga.

“Meskipun demikian, MH akan kita jerat dengan uu nomor 12 tahun 1951 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelas Rudi.

Penulis : Adhyra Irianto