asd
Seluma, Kupasbengkulu.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seluma Okti Fitriani menjelaskan, sesuai hasil koordinasi dengan Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Sudoto dan Asisten I Sumardi, kalau  proses pengesahan RAPBD Perubahan menjadi APBD Perubahan telah menyalahi aturan.

Penyampaian nota penjelasan terhadap penggunaan anggaran APBD 2015, setelah menerima LHP BPK, merupakan wajib dan harus di dokumenkan. Karena itu merupakan bagian dari rangkain dokumen negara.

“Nah, sampai saat ini bupati belum menyampaikan itu,” jelas Okti,  Rabu (29/6/2016).

Plt Sekda Provinsi Bengkulu kata Okti, menyampaikan nota terhadap Silpa, yang merupakan sumber awal dilakukannya pembahasan APBD maupun APBDP. Ini menjadi rujukan untuk menentukan program-program yang dituangkan dalam APBD.

“Bisa jadi ditolak gubernur, karena cacat hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, pada paripurna penyampian akhir fraksi terhadap APBD Perubahan, terjadi interupsi, yang berawal dari Fraksi Golkar, yang  menolak RAPBD-P disahkan menjadi APBDP 2016.

Lalu surat keputusan pengesahan RAPBDP menjadi APBD-P, hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD Seluma, Husni Thamrin.

Wakil Ketua I Ulil Umidi dan Wakil Ketua II Okti Fitriani, menolak untuk menandatangani, dengan alasan serapan anggaran masih minim dan menyalahi aturan.(Sep)