Seluma, kupasbengkulu.com – Wakil Bupati Seluma, Suparto, mengatakan dalam waktu dekat belum akan dilakukan eksekusi lahan eks Way Sebayur seluas 5,29 hektare yang menjadi sengketa antara PT SIL dengan masyarakat desa.

Hal ini berkaitan dengan rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Tais atas permintaan pemohon PT SIL yang ditembuskan ke DPRD dan Pemkab Seluma. Eksekusi lahan yang diklaim milik masyarakat atas nama Syahrul Iswadi, warga Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi, sebelumnya direncanakan pada hari Kamis (11/08/2016).

“Belum ada eksekusi, kita masih mediasi. Nanti akan dipanggil kedua belah pihak, tapi selesai 17 Agustus,” kata Suparto usai memimpin rapat tim terpadu di ruang rapat Bupati Seluma, Selasa (09/08/2016).

Wabup mengatakan upaya mediasi antara kedua belah pihak dilakukan, dengan tidak memaksakan upaya eksekusi.

“Hasil rapat dengan tim terpadu, kita berharap tidak ada eksekusi. Nanti akan dipanggil dan dijelaskan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Seluma, AKBP Raden Tri Wahyu Budiyanto, mengatakan akan berkoordinasi ke Polda Bengkulu terkait pengamanan rencana eksekusi.

“Nanti kita akan koordinasi ke Polda terkait pengamanan. Selain itu menunggu hasil rapat tim terpadu dan berkoordinasi dengan bupati,” tegasnya. (sep)