Seluma, kupasbengkulu.com – Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UPPP) Seluma, Markoni, mengatakan belum adanya persetujuan dari Jasa Raharja, Kapolda, dan Gubernur Bengkulu, terkait amnesti pajak menyebabkan proses ‘pemutihan’ ini ditunda hingga adanya instruksi dari pemerintah di provinsi.
“Sampai sekarang belum ada instruksi, makanya saya pasang pengumuman belum jadi amnesti pajak,” ujarnya, Senin (03/10/2016).
Menurutnya, amnesti pajak ini didahului dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat. Kemudian barulah disampaikan pemberitahuan jadwal pelaksanaan.
“Jika amnesti pajak digelar Oktober, harusnya ada pemberitahuan sebelum itu,” lanjut Markoni.
Dia mengatakan target pajak di tahun 2015 lalu sebesar Rp 7 miliar, sedangkan di tahun ini baru mencapai Rp 5,3 miliar.
“Mudah-mudahan tidak menurun, masih tersisa tiga bulan lagi,” tandasnya. (sep)