Halid

kupasbengkulu.com, rejang lebong – Berdasarkan PKPU Nomor 12 tahun 2015, anggota dewan yang mencalonkan diri sebagai calon bupati atau wakil bupati harus mundur. Waktu yang diberikan pada calon tersebut paling lambat 60 hari setelah tanggal penetapan, atau 24 Agustus 2015.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Rejang Lebong, Halid Syaifullah menyatakan, sebelum tanggal tersebut, setidak-tidaknya calon yang bersangkutan memberikan pemberitahuan bahwa sedang dalam proses pengunduran diri.

“Tentu saja surat pengunduran diri tersebut berasal dari instansinya, atau lewat persetujuan ketua DPRD,” jelas Halid.

Namun, menurut Halid, terkait peraturan ini masih bisa dikoordinasikan dengan orang terkait. Dengan demikian, meskipun sudah 60 hari dari tanggal penetapan, namun yang bersangkutan masih dalam proses pengunduran diri, maka masih bisa dikoordinasikan.

Sebab, lanjut Halid, ada kemungkinan proses pengunduran diri para calon akan berjalan lebih lambat. Apalagi, Pilkada dilakukan serentak di seluruh Indonesia, dan setiap pengunduran diri memerlukan proses yang panjang.

“KPU hanya menerima laporan bahwa yang bersangkutan sedang atau sudah mengundurkan diri, kalau teknis pengunduran dirinya kita serahkan pada instansi yang bersangkutan,” tutup Halid.(vai)