Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Banyaknya pos pungutan liar di berbagai titik Kabupaten Rejang Lebong akhirnya disinggung oleh aparat.
Pos retribusi tersebut terus melakukan penarikan iuran liar bagi pengguna jalan, dengan berbagai modus, seperti keamanan dan lain -lain.
Menanggapi hal tersebut, Dandim 0409 Rejang Lebong, melalui Kasdim 0409 Mayor Saldifa menegaskan tidak ada pos yang legal, meskipun berada di tepi jalan raya dan mendirikan semacam pondok sebagai posnya.
“Satu-satunya pos yang legal adalah pos milik Pemda yang dikelola oleh Dinas Perhubungan,”tegas Saldifa.
Oleh sebab itu, Saldifa mengharap dinas terkait dapat segera melakukan penertiban terhadap pos-pos tersebut. Sebab, sudah banyak kerugian dan keresahan yang dirasakan pengguna jalan akibat keberadaannya.
“Negara tidak boleh kalah dengan preman, bila diperlukan TNI siap turun untuk back up,”tutupnya. (vai)