Danramil Lebong Selatan

kupasbengkulu.com, lebong – Peran Polisi Kehutanan (Polhut) untuk memberantas illegal loging atau pembalakan liar di wilayah Kabupaten Lebong dipertanyakan. Pasalnya, penebangan hutan secara liar tersebut masih sering terjadi ini terbukti dengan masih banyak warga membawa kayu tanpa memiliki surat dan ditahan oleh pihak yang berwajib.

Danramil Lebong Selatan, Kapten Inf M Nama Simamora menyayangkan sikap Polhut yang terkesan kurang memaksimalkan operasi untuk memberantas pembalakan liar tersebut. Ia mempertanyakan agenda rutin Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lebong dan sejauh mana keseriusan mereka dalam memberantas hutan.

“Sayangnya mereka (Dishutbun, red) tidak memaksimalkan operasi atau agenda rutin. Padahal, jika hal tersebut digalakkan, saya rasa masyarakat tidak berani terang-terangan menebang hutan tanpa disertai surat,” tegas Danramil.

Danramil juga menyarankan pihak Dishutbun juga mengajak pihak yang berwajib untuk bekerjasama dengan pihak berwajib seperti TNI dan kepolisian untuk memberantas Illegal Loging. Apalagi, Kabupaten Lebong merupakan Kabupaten Konservasi yang sebagian besar wilayahnya merupakan hutan lindung.

“Seharusnya Dishutbun bisa berkoordinasi dengan pihak berwajib seperti TNI dan Polri. Ini demi menjaga hutan kita bersama. Kami dari TNI siap untuk membantu Polhut, tapi selama ini saya sendiri belum pernah diajak untuk ikut melakukan operasi dari Dishutbun,” demikian Nama.(spi)