Seluma, kupasbengkulu.com – Adanya pro kontra besar kecilnya serta perbedaan biaya perjalanan dinas unsur Pimpinan DPRD yang besarnya mencapai Rp 8 juta per bulan, dan Rp 1.050 ribu per bulan bagi kalangan anggota dewan juga menjadi perdebatan hangat intern kalangan badan legislatif tersebut. Sehingga harus menurunkan Tenaga ahli DPR-RI bidang keuangan Haryanto Kadi untuk meluruskan hal tersebut.

Haryanto Kadi mengatakan sejak berlakukannya Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, Sejumlah pimpinan pemerintahan daerah, para pejabat, staf atau para pegawai negeri sipil daerah sampai dengan honorer benar-benar dibuat “panik”, termasuk para pimpinan dan anggota DPRD di Seluma.

Namun dia mengatakan, konflik perbedaan biaya perjalanan dinas antara unsur pimpinan dan anggota dewan di Seluma hanya perlu dievaluasi dan bukanlah suatu masalah yang besar.

“Perbedaan itu tidak masalah. Ini sesuai dengan standar keseluruhan yang dimuat dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan nomor 53 tahun 2014. Tabelnya itu dicantumkan dalam peraturan bupati,” Kata Haryanto Kadi Rabu (4/6/2015).

Namun diakuinya, munculnya pro kontra tersebut sebenarnya lebih disebabkan oleh salah satu ketentuan yang dimuat di dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015. Ketentuan atau frasa ini sebagaimana diatur pada Lampiran angka III. Kebijakan Penyusunan APBD; 2. Belanja Daerah; b. Belanja Langsung; 3). Belanja Barang dan Jasa; i) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015,

“Untuk memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai biaya ril, khususnya untuk hal-hal sebagai berikut: 1) Sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Komponen sewa kendaraan hanya diberikan untuk Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dan Pimpinan DPRD Provinsi; 2) Biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil; 3) Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30 persen dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum; 4) Uang harian dan uang representasi dibayarkan secara lumpsum. Standar satuan harga perjalanan dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, dengan mempedomani besaran satuan biaya yang berlaku dalam APBN sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan”bebernya.

Dikatakannya dari ketentuan tersebut, maka perjalanan dinas untuk pemerintah daerah seperti pejabat,PNSD,pimpinan dan anggota DPRD, baik atas pertanggungjawaban dan standar satuan harga atau satuan biaya perjalanan dinas benar-benar berpedoman pada besaran dan biaya yang berlaku dalam APBN.

Artinya bahwa standar satuan harga dan satuan biaya dimaksud adalah perpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015, dan pertanggungjawabannya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.(cee)