
Seluma, kupasbengkulu.com – Eksekusi damai terhadap sebidang tanah di lokasi lahan PT SIL eks Way Sebayur, yang sebelumnya bersengketa dengan masyarakat Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi, ditunda lagi. Eksekusi damai diputuskan setelah adanya mediasi yang dilakukan pihak Polda Bengkulu.
“Hasil koordinasi ke pihak keamanan, mereka masih akan melakukan persiapan lebih lanjut. Maka dari itu eksekusi damai ditunda lagi,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Tais, Subchi Eko Putra.
Dia menjelaskan, proses eksekusi damai yang akan dilakukan yakni pembacaan surat keputusan eksekusi dan keputusan damai antara kedua belah pihak.
“Suratnya sudah ada, tinggal menunggu penandatanganan. Nanti juga akan dibuat berita acara eksekusi,” bebernya.
Menurut Eko, pihaknya telah menekankan kepada manajemen perusahaan untuk lebih bermasyarakat agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan.
Sebagaimana diketahui, konflik agraria terjadi antara masyarakat Desa Tumbuan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SIL, terhadap sebidang tanah seluas 5,29 hektare. (sep)