Ilustrasi/Istimewa

Ilustrasi/Istimewa

kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – LI (55) warga Kelurahan Padang Ulak Tanding (PUT), Kecamatan PUT terpaksa meringkuk di tahanan Polsek PUT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lelaki yang dikenal warga memiliki kemampuan supranatural ini dilaporkan oleh seorang mahasiswi bernama Molek (bukan nama sebenarnya, 19) warga Kecamatan PUT atas tuduhan pencabulan.

Kronologis kejadian, korban yang terkena penyakit cacar datang ke rumah pelaku untuk berobat, pada hari Senin (17/8/2015). Saat itu, korban datang bersama orang tuanya, lantaran pelaku dipercayai bisa mengobati penyakit secara ghaib.

Ketika sampai dirumah pelaku, korban dan orang tuanya kemudian berkonsultasi dengan pelaku terkait penyakitnya. Setelah itu, pelaku mempersilahkan korban untuk duduk di kursi, lalu pelaku mengangkat baju korban sampai ke atas pusar. Kemudian, pelaku menempelkan tangannya ke atas pusar korban sambil komat-kamit melafalkan mantra. Usai prosesi itu, pelaku meminta korban untuk datang lagi pada hari Selasa (18/8/2015). Namun, dengan alasan tertentu pelaku meminta korban datang seorang diri.

Pada hari berikutnya, tepatnya pada pukul 07.00 WIB pagi, korban datang sendiri sesuai instruksi dari si dukun. Prosesi pengobatan kembali dimulai, ketika korban dipersilahkan duduk di kursi yang disediakan.

Awalnya, korban masih tidak curiga dengan perlakuan pelaku yang mengangkat bajunya sampai ke atas pusar dan memegangnya sambil melafalkan jampi-jampi. Namun, si dukun terus melakukan tindak amoral tersebut hingga korban sadar.

Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek PUT. Laporan langsung ditindak lanjuti cepat oleh jajaran Polsek PUT dengan mendatangi rumah pelaku. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto melalui Kalakhar Polsek PUT, Ipda Djarkoni WSL membenarkan adanya laporan tersebut.

“Korban melaporkan hal tersebut dengan diantarkan kedua orang tuanya, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek PUT,” demikian Djarkoni. (vai)