Hari Moekti

kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Peringatan tahun baru Islam 1437 Hijriah di Kabupaten Rejang Lebong ditutup dengan ceramah oleh Ustadz H Hari Moekti, Senin (12/10/2015).

Dalam ceramah yang digelar di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Rejang Lebong, ustad yang juga mantan Rocker era akhir 80’an ini dengan tegas memberikan beberapa dalil. Salah satunya, BPJS adalah haram.

Menurutnya BPJS belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam. Terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar para pihak, sangat tidak sesuai dengan prinsip Syariah Islam

“BPJS adalah haram, uang tersebut malah digunakan untuk kepentingan tertentu,” katanya.

Selain itu, ustadz ini juga menyebutkan bahwa penggunaan kartu kredit juga adalah haram. Semasa ia rocker dulu, lanjut Hari Moekti, ia juga memiliki kartu kredit tersebut.

Namun, ketika menjadi Dai, ia menyatakan bahwa ia baru sadar kartu kredit tersebut adalah riba.

“Sedangkan riba, hukumnya lebih besar dari pada berzina bahkan memperkosa ibu sendiri,” tambahnya.

Dipenutup ceramah, ia mengharapkan agar sekolah-sekolah dapat memisahkan antara perempuan dan laki-laki di dalam kelasnya. Konsep pemisahan tersebut seperti di dalam masjid, dimana ada sekat pemisah antara lelaki dan perempuan.

Ia juga menambahkan pemakaian jilbab agar tidak ditambah-tambah. Terutama, lanjutnya, menambah konde seperti punuk unta.

“Tidak akan mencium surga perempuan yang menggunakan jilbab punuk unta,” jelasnya.

Ia juga menceritakan bahwa nasionalisme hanyalah sebuah sikap yang mengurangi kadar keimanan. Oleh sebab itu, negara harus menerapkan syariat Islam dalam penerapannya.(vai)