Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Adanya ancaman dari beberapa honorer katagori dua (K II) yang akan membuka praktik mafia pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemkab) Bengkulu Selatan, tidak mebuat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Selatan, Rudi Zahrial gentar.
Bahkan Sekda Bengkulu Selatan itu, berani memastikan kalau ke 12 honorer K II yang belum mendapat surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM), dan 17 yang sudah mendapat SPTJM tidak akan menerima NIP alias gagal.
“Jangankan yang belum mendapat SPTJM, yang sudah mendapat SPTJM saja tidak akan bisa di angkat menjadi PNS,” ujar Rudi Zahrial.
Pengangkatan Honorer K II tersebut sudah Final terang Sekda, berkas ke-29 K II tersebut bermsalah sehingga tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut Rudi, berkas ke-12 honorer itu memang belum dikirim ke pusat karena bermasalah dengan TMS. Sementara berkas 17 honorer yang sudah dikirim ke KemenPAN-RB Jakarta itu, setelah diverifikasi pihak KemenPAN-RB dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Tidak ada lagi pengangkatan susulan seperti apa yang di janjikan oleh pihak badan kepegawaian dan diklat daerah (BKD) itu,” tegas Rudi.
Saya harap kepada pihak BKD untuk tidak memberikan harapan palsu (PHP) kepada para honorer yang bermasalah.
“Pihak BKD harus tegas kalau tidak bisa, katakan tidak bisa jangang PHP. Sekali lagi saya katakan ke-29 honorer K II tidak bisa lagi di-angkat menjadi Pns,” demikian tegas Rudi Zahrial. (tom)