Kupasbengkulu.com, Lebong – Pj Bupati Lebong, H Khalid Agustin membenarkan aturan yang menyebutkan kalau penjabat dilarang melakukan mustasi dan rotasi pegawai.

Ini sesuai surat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor Nomor K.26-30/V.100-2/99 tentang Penjelasan Atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian, menerbitkan larangan bagi penjabat kepala daerah untuk melakukan mutasi pegawai, penjabat dilarang untuk merotasi jabatan di daerah yang dipimpinnya.

“Kan sudah ada aturannya tentang larangan mutasi itu, kecuali jika dalam kondisi mendesak, dimana terjadi kekosongan, sehingga program ataupun kegiatan di SKPD tersebut tidak bisa berjalan,” jelas Khalid.

Dalam surat imbauan yang disampaikan Kepala Biro Humas BKN itu kata Khalid, selain dilarang melakukan mutasi pegawai, Kepala BKN melalui suratnya juga melarang penjabat kepala daerah membatalkan perizinan, yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, dan mengeluakan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

“Hanya saja, jika larangan-larangan tersebut dapat dikecualikan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” kata Khalid.(spi)