Lebong, kupasbengkulu.com – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebong mengingatkan kepada Pemerintah Desa, untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bukan tanpa sebab, pencapaian target PBB yang dibebankan kepada pemerintah desa jelas akan berpengaruh pada besaran alokasi ADD mereka pada tahun anggaran berikutnya.

“Dalam APBD tahun 2015, ADD berkisar Rp 8 miliar ditambah lagi dana desa yang akan disalurkan berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa, yakni Rp 6 miliar lebih dari APBN pusat,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) Kabupaten Lebong, Syahroni.

Ia menambahkan, ada empat dasar yang menjadi kriteria sebagai acuan dalam penghitungan besaran ADD yang akan diterima desa. Diantaranya jumlah penduduk, jumlah masyarakat miskin, tingkat kesehatan serta keterjangkauan dari ibu kota kabupaten. Sementara kriteria tambahan, adalah capaian PBB tahun anggaran sebelumnya.

“Seperti desa yang ada di Kecamatan Topos, Rimbo Pengadang dan kecamatan terjauh lainnya kemungkinan besaran ADD nya akan lebih besar dari desa yang terdekat dengan pusat kabupaten,” tutup Syahroni.(spi)