kupasbengkulu.com – Kerugian negara senilai Rp 428 juta dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 1,2 miliar dalam kasus korupsi alat peraga Diknas Rejang Lebong Kamis (8/5/2014) dikembalikan.
Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Sang Mahenra Jaya, didampingi Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu, Kompol Dharma Nugraha SIk membenarkan pengembalian kerugian negara tersebut.
Dana tersebut dikembalikan 8 tersangka termasuk kontraktor yang terlibat proyek alat peraga Diknas Rejang Lebong, dan dana tersebut langsung masuk ke kas negara.
“Ya kita sudah menerima laporan bahwa dana uang negara sudah dikembalikan para tersangka,” ujar Darma ditemui Kamis (8/5/14).
Walaupun demikian, para tersangka tersebut masih menjalani proses pidana. Kemungkinan dengan mengembalikan uang negara tersebut bisa meringankan hukuman para pelaku.
“Ya kasus masih kita lanjutkan dan masih kita proses,” kata Dharma.(cr3)