Kamis, Juli 10, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHRejang LebongKetua DPRD Lebong Diperbolehkan Memegang Tiga Mobnas

Ketua DPRD Lebong Diperbolehkan Memegang Tiga Mobnas

Lebong, kupasbengkulu.com – Bidang Aset Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebong, saat ini tengah menyusun Draf Rancangan Praturan Daerah (Raperda) tentang standarisasi sarana dan pra sarana Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal ini dimaksudkan agar berbagai fasilitas yang digunakan untuk mendukung kinerja pejabat daerah Lebong diatur dalam bentuk payung hukum yaitu Peraturan Daerah (Perda).

“Mudah-mudahan penyusunannya bisa segera selesai dan bisa diajukan ke DPRD Lebong. Salah satu dalam aturan tersebut mengenai fasilitas milik daerah yang bisa digunakan oleh pejabat,” ungkap Kepala DPPKAD Mahmud Siam melalui Kabid Aset Hidayat Jaya Miharja.

Kemudian dalam Raperda tersebut, tidak hanya spesifikasi terkait fasilitas yang boleh digunakan oleh pejabat, tetapi juga diatur terkait jumlah yang boleh digunakan. Misalnya fasilitas mobil dinas (mobnas), seperti Ketua DPRD hanya diperbolehkan memegang 3 mobnas dengan spesifikasi seperti kapastitas mesin antara 2000 sampai 2500 cc.

“Hal ini untuk mengantisipasi adanya oknum pejabat yang semaunya menggunakan fasilitas negara, karena semuanya sudah diatur dalam Perda. Sehingga fasilitas yang akan diberikan benar-benar sudah diatur, termasuk jumlah dan spesifikasinya pun juga diatur,” tutup Hidayat.(spi)