Seluma, kupasbengkulu.com – Konflik agraria antara warga 6 Desa dengan Pihak perusahaan PT Sindabi Indah Lestari (SIL) Cabang Kabupaten Seluma kian meruncing setelah sebelumnya warga 6 Desa mendatangi BPN Seluma menuntut kejelasan HGU PT SIL dan pemda Seluma telah memanggil pihak PT SIL untuk meminta data perusahaan tersebut.
“Kita sudah serahkan data perusahaan ke Pemda Seluma berikut data HGU, HGU PT SIL. Sudah jelas tidak mungkin lagi ada permasalahan, segala sesuatunya kita serahkan ke Pemda Seluma,” ungkap Manager PT SIL Cabang Seluma, Ribut Prahoro Kamis (22/1).
Terkait adanya rencana Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu melakukan ukur ulang lahan warga di lokasi HGU PT SIL, kata Ribut, itu merupakan keputusan BPN.
“Silahkan saja yang jelas keputusan ada dipengadilan,BPN dan instansi tidak bisa memutuskan segala sesuatunya,”Tegas Ribut.
Hasil hearing pansus DPRD dengan pihak PT Kata Dia,tidak ada permasalahan.
“Pihak Pemda dan Pansus sudah menerima data, dan semuanya jelas tidak ada permasalahan kita sudah memberikan kontribusi ke Pemda Seluma,” jelasnya lagi.
Sebelumnya Ketua Forum Petani Bersatu (FPB), Osian Pahpahan, menuturkan masyarakat tidak akan menyerahkan sejengkalpun tanah mereka ke pihak PT SIL.
“Kita akan membangun kantor FPB di lahan warga yang bersengketa dengan perusahaan, kita masih mempertanyakan kenapa Pemda memberikan rekomendasi HGU PT SIL sementara status lahan tersebut bersengketa,” beber Osian.
Luas lahan yang digarap warga masuk dalam HGU, kata Osian, seluas 1200 hektare dan mereka mempunyai bukti kepemilikan yang jelas.
“Kalau Pemda Seluma terus membiarkan konflik ini dan masyarakat yang dirugikan ditakutkan nanti terjadi anarkis yang berkepanjangan,” tandas Osian.
Hingga saat ini, tegasnya lagi,lahan tersebut masih dikuasai oleh masyarakat dan akan terus dipertahankan.
“Masyarakat tidak akan menyerahkan sedikitpun lahan ke pihak perusahaan, kita tidak main-main dan kita tidak akan mundur sedikitpun,” tantangnya.(cee)