
kupasbengkulu.com – Usai pelipatan surat suara Kamis malam (20/3/2014), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong mengusulkan kekurangan surat suara sebanyak 1.884 lembar ke pusat.
Hal ini karena dari total 798.576 lembar surat suara yang di ajukan dengan rincian 199.644 surat suara DPR, 199.644 lembar surat suara DPD, 199.644 lembar surat suara DPRD provinsi, 58.474 lembar surat suara DPRD Rejang Lebong dapil 1, 49.838 lembar untuk dapil 2, 49.199 lembar untuk dapil 3, dan 42.133 lembar untuk dapil 4.
Setelah dilakulan pelipatan, dari 798.576 lembar surat suara, jumlah surat suara yang telah selesai di lipan ialah sebanyak 796.692 lembar, dimana 1.632 lembar surat suara kurang, 100 lembar surat suara yang salah dan 51 lembar dalam keadaan rusak serta 101 lembar surat suara rusak saat pelipatan. Sehingga total surat suara yang di usulkan adalah 1.884 lembar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong melalui kepala bidang logistik Restu Wibowo mengatakan, kekurangan surat suara pemilihan umum (PEMILU) Legislatif 2014 ini telah diusulkan ke pusat agar dapat ditindaklanjuti segera mengingat pelaksanaan PEMILU Legislatif yang tidak lama lagi.
“kita telah mengajukan usulan tambahan surat suara yang kurang itu, supaya dapat segera di tindak lanjuti, sehingga tidak menghambat pelaksanaan PEMILU nantinya, ” ujar Restu. (one)