Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekat Kabupaten Rejang Lebong mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Rejang Lebong, untuk segera mengusut dan menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Rejang Lebong terkait penggunaan dana sebesar Rp 950 juta oleh pengurus lama BUMD Rena Skalawi.
Pasalnya, sejak temuan itu dipaparkan, hingga saat ini kasus tersebut masih belum jelas. Padahal, saat ini BUMD tersebut sudah memiliki pengurus baru dan bersiap menjalani roda pergerakan Rena Skalawi. Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM Pekat, Ishak Burmansyah pada kupasbengkulu.com, Jumat (13/2/2015).
”Temuan BPK, terkait dana penyertaan modal untuk BUMD Rena Skalawi sampai saat ini belum jelas peruntukannya. Dana sebesar Rp 950 juta tersebut datang dari kas daerah dan harus diusut karena hal itu merupakan kerugian daerah,” tegas Ishak.
Diketahui, saat ini kasus temuan dana tersebut masih ditangani Inspektorat. Mantan Direktur BUMD Rena Skalawi, Aidil Adha diketahui telah menyanggupi akan merincikan mengenai rincian penggunaan dana tersebut. Sebelumnya, BUMD Rena Skalawi menjalankan usaha itik petelur pada periode tahun 2012 dan meluaskan usaha yang digeluti pada pabrik parfum dan jagung manis pada tahun 2013. Namun, usaha tersebut masih belum jelas menguntungkan atau malah merugikan daerah.
”Kalau Pemkab ingin, sebenarnya sudah saatnya aparat yang berwenang turun dan ikut melakukan pemeriksaan,” lanjut Ishak.
Sementara itu, Sekdakab Rejang Lebong, Sudirman menegaskan bahwa dana tersebut berbentuk pinjaman, bukan dana hibah. Dengan kata lain, pengurus BUMD Rena Skalawi yang meminjam uang tersebut harus mengembalikannya pada daerah.
”Uang tersebut adalah uang daerah, harus ada komitmen untuk mengembalikannya ke kas daerah,” pungkasnya.(vai)