kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Ini pengumuman penting bagi masyarakat Rejang lebong dan sekitarnya. Saat ini, di area pusat perkotaan, masyarakat dilarang untuk memberi bantuan berbentuk apapun pada pengemis dan gelandangan. Hal ini ditujukan untuk mengurangi jumlah gelandangan dan pengemis yang kerap meminta-minta dipusat kota Curup.

Hal ini ditekankan lagi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Edi Robinson. Bentuk nyata dari peringatan keras tersebut terlihat dengan pemasangan rambu larangan pemberian uang pada pengemis di beberapa titik pusat Kota Curup pada hari Rabu (4/11/2015).

Menurut Edi, pihaknya sebelumnya sudah memasang selebaran berbentuk stiker yang ditempelkan pada tiang lampu jalan.

“Tulisan pada stiker tersebut sama dengan yang tertulis pada rambu peringatan yang kami pasang, intinya larangan untuk memberi bantuan pada pengemis dan gelandangan,” tambah Edi.

Namun, lanjut Edi, stiker tersebut saat ini sudah rusak. Diduga, yang merusaknya adalah pihak yang dirugikan dengan larangan tersebut, yakni pengemis dan gelandangan. Hasilnya, Satpol PP memutuskan untuk pemasangan rambu yang lebih permanen dan disemen.

“Harapan kita, agar tidak mudah dirusak lagi oleh orang-orang tak bertanggung jawab,” tambah Edi.

Edi juga mengharapkan agar warga dapat terlibat langsung untuk mengurangi angka gelandangan dan pengemis yang terus berseliweran di pusat kota. Selain merusak keindahan, terkadang para gepeng ini adalah palsu dan hanya ingin mendapatkan uang dengan cara gampang.(vai)