Seluma, kupasbengkulu.com – Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Seluma menegaskan agar setiap perusahaan yang beroprasi mengelola kayu diwajibkan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Dana Reboisasi (DR) dan pengganti nilai tunggakan.

“Setiap perusahaan wajib membayar 20 persen dari jumlah kayu yang diolah sesuai laporan yang ada,” kata Kasi Produksi dan Pengujian Hasil Hutan Dishut Seluma, Z Iksan Sahudi, Senin (12/01/2015).

Sejauh ini, jelas Iksan, ada beberapa perusahaan yang melakukan pengolahan kayu namun masih ada yang tidak membayar PSDH.

”Ada beberapa perusahaan yang melakukan usaha pengolahan membeli dan menjual kayu namun tidak membayar PSDH diantaranya PT MSS,” tegas Iksan.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya sudah melakukan panggilan bahkan melayangkan surat ke beberapa perusahaan namun belum ada tanggapan sedikitpun.(cee)