kupasbengkulu.com, Lebong – Sebanyak 29 kepala desa (Kades) yang ada di Kabupaten Lebong saat ini memasuki masa akhir jabatan. Sementara untuk pemilihan kepala desa (Pilkades) itu sendiri masih terbentur oleh Perda yang sedang diajukan Pemda Lebong. Bahkan rencananya, jika memungkinkan Pemda Lebong akan melaksanakan Pilkades secara serentak untuk 39 Desa yang masa jabatan kadesnya telah berakhir.

Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Lebong, Drs. Firdaus menerangkan jika pelaksanaan Pilkades ini seharusnya dilaksanakan pada tahun 2015 lalu. Namun Perda untuk mengatur Pilkades tersebut masih dalam proses penyusunan dan saat ini masih dikaji oleh Universitas Bengkulu.

“Di tahun 2015 seharunya kita sudah melaksanakan pilkades untuk 39 desa namun terkendala karena belum ada Peraturan daerah, di tahun 2016 ini juga belum ada kejelasan kapan perda ini disahkan sehingga kita harus mepersipkan 29 Penjabat kepal desa yang masa tugas kepal desanya telah berakhir. Sedangkan untuk 10 Desa lainya sudah dilakukan pengaktan Penjabat Kepala desa Pada tahun 2015 yang lalu. Penjabat Kepala desa ini harus dari PNS dan tugasnya untuk mepersiapkan pelaksanaan kepala desa dan memastikan pelayanan pemerintahan di desa berjalan,” kata Firdaus.

Ditambahkan Firdaus, Untuk tahun 2016 ini kemungkinan pilkades dilakukan serentak untuk 65 Desa karena ada 26 desa lagi yang jabatan kepala desanya akan berakhir jabatanya pada akhir Desember 2016.

“Untuk anggaran pilkades, sudah ada untuk 39 Desa, sedangkan sisanya yakni 26 desa lagi belum di anggarakan, kita juga belum bisa memastikan kapan pelaksanaan Pilkades ini karena perda belum keluar. Untuk Draf Raperda ini sendiri sudah di ajukan ke bagian Pemerintahan dan nantinay akan di lakuka kajian akademik oleh bagian Hukum dengan Universitas Bengkulu. Selanjutanya baru di ajukan ke DPRD untuk di bahsa dan di sahkan,” imbuhnya.

Ditambahkan Firdaus, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan kemendagri terkait pelaksanaan Pilkades serentak apakah bisa dilakukan untuk 65 desa atau hanya 39 desa.

“Seandainya pilkades dilakukan pada tahun ini, jabatan 26 kepada desa yang baru berakhir di bulan desember masih belum habis, nah ini lah yang akan kita konslutasikan apakah bisa di lakukan berbarengan dengan 39 desa laninya atau yang 26 desa ini di lakukan tahun Depan,” demikian Firdaus.

Penulis: Rendra Susanto