Minggu, Juli 13, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHBENGKULU SELATANPolres Bengkulu Selatan Bekuk Pengedar dan Pemakai Shabu

Polres Bengkulu Selatan Bekuk Pengedar dan Pemakai Shabu

AKBP Abdul Muis SIK
AKBP Abdul Muis SIK

bengkulu selatan, kupasbengkulu.com- Polres Bengkulu Selatan terus menabuh genderang perang peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Petugas berhasil membekuk Fi (45) warga Jalan Serma Ja’far, Kelurahan Padang Sialang, Kota Manna yang diduga sebagai pemakai sabu-sabu, dan Mo (37) warga jalan Raja Khalifah, Kelurahan Kota Medan, Kota Manna yang diduga sebagai pengedar dan juga pemakai.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rizki Akbar menyebutkan, kedua pria yang sama-sama berpofesi sebagai pedagang ini ditangkap Jum’at (6/2/2015) pukul 16.45 WIB.

“Saat ini keduanya sudah ditahan di ruang sel Mapolres setelah tes urine dinyatakan positif,” kata Rizki.

Menurut Rizki, sebelumnya, pihaknya mendapat laporan warga, jika keduanya terlibat bisnis barang haram. Lalu pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Jum’at sore itu, pihaknya mencegat Fi di Jalan Raya Puyang Sakti, Kelurahan Kota Medan, Kota Manna.

Saat itu Fi sedang mengendarai sepeda motornya, dari penggeledahan saku celana bagian belakang ditemukan ada dua paket sabu-sabu ukuran kecil.

Kemudian ditemukan juga dalam celana dalam Fi bong atau alat penghisap sabu. Setelah itu Fi pun dibawa ke Mapolres BS untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari keterangan Fi, sabu-sabu tersebut diambilnya dari rumah orang tua Mo di Jalan Letnan Tukiran. Setelah itu anggota Sat Resnarkoba pun meluncur ke rumah orang tua Mo.

Saat didatangi, Mo sedang di lokasi sehingga dilakukan penggeledahan, di dalam saku celana depan, ada 10 paket sabu-sabu ukuran kecil dan uang senilai Rp 3 juta.

Kemudian anggota Sat Resnarkoba pun menggeledah rumah Mo, juga didapat satu set bong atau alat penghisap sabu.

“Semua barang bukti sudah kami amankan,” imbuh Rizki.

Sementara itu, pada saat pemeriksaan kemarin, Fi dan Mo mengakui telah mengkonsumsi sabu-sabu itu. Bahkan Fi sendiri mulai mengkonsumsinya sejak tahun 1986 lalu, sedangkan MO sendiri mengakui baru satu tahun lalu.

“Kami memang sudah mengkonsumsi sabu-sabu yang kami beli dari orang lain, namun kami tidak berbisnis sabu-sabu itu,” elak keduanya.(tom)