Ilustrasi-galian-C

Seluma, Kupasbengkulu.com – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Tindak Pidana tertentu (Tipiter) Polres Seluma menyegel galian C milik MK, warga Kelurahan Pasar Tais yang ada di Air Simpang, Desa Kota Agung Kecamatan Seluma Timur.

“Dari hasil penelusuran kami, jika galian C milik MK di Sungai Air Simpang itu tidak memiliki izin dan di duga ilegal. Lokasi telah kita segel, akan melakukan penyitaan alat berat milik MK,” kata Kasat Reskrim, Iptu Ferry Putra Samoedra, Selasa (1/3/2016).

Dugaan tanpa mengantongi izin dan telah melakukan eksploitasi terhadap lingkungan galian C ini, dikelola oleh CV KA, menetapkan MK sebagai tersangka.

“Memang galian C disana ada izin, tapi yang dikelola itu sudah melebihi batas izin yang dikeluarkan,” ujar Kasat.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil koordinasi penyidik dengan pihak BPN dan Dinas ESDM Seluma, karena CV KA di duga telah melakukan eksploitasi aluran sungai sepanjang 250 Meter.

“Untuk saat ini, tersangka belum ditahan. Kami akan melihat dulu koorperaktif atau tidak”. Atas perbuatan ini, tersangka dijerat pasal 158, Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batuan(Minerba), dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun pejara.
Penulis: sepriandi