SW kini jadi tersangka

SW (31( kini jadi tersangka kejahatan pidana anak.

Rejang lebong, Kupasbengkulu.com– SW (31), warga Desa Batu Dewa, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong ditangkap petugas Polres Rejang Lebong dirumahnya, Senin (8/2/2016).

Tindakan penangkapan ini, pasca laporan Nopi Effendi (35) ayah korban Rizki (3) pada Sabtu,  6 Februari, atas ulah SW yang di tuding melakukan pemukulan  terhadap keponakannya sendiri hingga babak belur.

Usai petugas menerima hasil Visum et Repertum terhadap korban, dipastikan kalau penganiayaan itu  memang benar terjadi. Petugas Polres akhirnya langsung menjemput pelaku dikediamannya.

“Mulanya  pelaku mengelak. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya. SW akan kita jerat Pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2002 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terang  Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Chusnul Qomarl.

Investigasi report menyebutkan, kejadian tindak pidana anak ini terjadi, saat korban lagi bermain di halaman rumah pelaku. Saat itu, pelaku melihat korban melemparkan tanah lumpur ke dinding rumah pelaku.

Dari dalam rumah, pelaku sempat menegur korban dengan suara tinggi. Namun, ketika membuka pintu untuk menemui korban, tanah yang dilempar justru masuk kedalam rumah.

Melihat itulah pelaku marah dan mengamuk. Korban dipukuli hingga tersungkur dengan wajah yang penuh luka lebam.

Oleh : Adhyra Irianto