Lebong, kupasbengkulu.com – Bertempat di aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong, Senin (21/11/2016) Pemkab Lebong menggelar rapat koordinasi bersama seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Lebong guna membangun kesepahaman antara Pemkab dan Pemerintah Desa.
Rakor yang dihadiri oleh Bupati Lebong, H. Rosjonsyah ini juga mengevaluasi kegiatan pembangunan yang telah dilakukan di setiap Desa. Namun sayangnya, dari 93 Desa yang ada di Kabupaten Lebong hanya 53 kepala desa yang hadir dalam rakor.
“Padahal rakor ini titik awal untuk membangun kesepahaman antara Pemkab dan Pemerintah Desa. Seperti kegiatan poembangunan mana saja yang harus Desa bangun dan mana yang menjadi tanggung jawab Pemkab,” ujar Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Lebong, Partono, S.Sos.
Selanjutnya dalam rakor tersebut, tambah Tono membahas juga permasalahan perencanaan dan penganggaran ditingkat desa. Seperti belum adanya regulasi peraturan bupati (Perbup) yang mengatur secara teknis pelaksanaan itu.
“Salah satunya yang akan kita godok adalah Perbup mengenai teknis perencanaan dan pengelolaan keuangan desa sebagai bentuk amanat dari Permendagri nomor 113 dan 114 tahun 2014. Selain itu juga dibahas masih rendahnya SDM perangkat desa dalam menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran,” sambungnya.
Lebih jauh, Tono merincikan jumlah Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Lebong tahun 2017 mendatang mencapai Rp 72,3 miliar. Otomatis secara penghitungan, Pemkab akan menganggarkan sedikitnya Rp 43,3 miliar untuk Alokasi Dana Desa (ADD), namun hal ini masih perlu dibahas dengan legislatif.
“Angka untuk ADD tersebut masih perlu dibahas bersama legislatif untuk penganggarannya sendiri. Sementara berdasarkan formula hitungan muncul di angka Rp 43,3 miliar,” demikian Tono.(spi)