miras

kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Sebanyak 317 botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan petugas dari berbagai toko dan warung di Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (22/3/2016).

Ratusan Botol miras tersebut diamankan dalam razia gabungan Polres Rejang Lebong, Satpol PP dan Dinkop UKM perindag pada hari tersebut.

Informasi terhimpun, razia ini digelar lantaran Miras menjadi salah satu faktor penyebab utama tindak kriminal, termasuk oleh remaja. Bahkan, seperti diterangkan Kasat Reskrim Polres REjang Lebong, AKP Chusnul Qomar, pihaknya sudah mendapat perintah langsung dari Kapolda Bengkulu untuk penertiban Miras yang tidak standar, atau tidak memiliki izin tersebut.

“Miras yang disita berasal dari warung atau toko yang tidak memiliki izin, atau sudah habis masa berlakunya,” kata Chusnul.

Selain itu, Miras tersebut juga memiliki kadar alkohol yang tinggi. Miras yang disita tersebut anntara lain Bir sebanyak 2 dus isi 24 botol, Martel 2 botol, Chivas 10 botol, Red Label 4 botol, Manssion 15 botol, Newpoot 25 botol, Covtrev 6 botol, Malaga 21 botol besar, Malaga 1 botol kecil, Anggur cap orang tua 1 dus, Bir Bintang 23 botol, Guinness 6 botol besar 16 botol kecil, Angker Bir 3 dus sebanyak 36 botol, Scooth 6 botol dan Pros 24 botol.

Penulis : Adhyra Irianto