daprd Bs

Warga Bengkulu Selatan menyambangi DPRD Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Terkait kisruh antar warga Desa Tanjung Aur II dengan PT. Jatropa Solution (JS) di lahan Perkebunan eks SWK di Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dari 10 orang warga yang bersengketa dengan PT JS itu, 7 orang diantaranya kembali mendatangi DPRD Bengkulu Selatan. Ke 7 orang tersebut yakni, Dahlan, Dulla, Kubri, Yandani, Hasdan, Riduan dan Suhirman. Kedatangan 7 orang warga ini tanpa sepengetahuan Kepala Desa Tanjung Aur II, Taswin.

Kedatangan warga itu diterima Waka I Susman Hadi. Dalam perbincangannya, warga yang bersengketa itu meminta, kejelasan tindak lanjut dari penandatanganan perdamaian beberapa hari yang lalu di kantor Camat Pino Raya.

Dalam islahnya di kantor Camat Pino Raya, yang dihadiri pihak PT. JS 10 orang warga Desa Tanjung Aur 2 yang difasilitasi camat, polsek Pino Raya dan Kades Desa Tanjung Aur II tersebut, telah sepakat untuk berdamai dan ke 10 warga yang bersengketa akan menerima biaya konpensasi sebesar Rp 1.250.000 per orang.

Usai pertemuan itu, Susman Hadi menjelaskan, kedatangan warga Desa Tanjung Aur II tersebut, hanya meminta kejelasan biaya konpensasi yang dijanjikan pihak PT. JS. Selain itu, kata Susman, warga juga meminta kejelasan status lahan yang digarap warga saat ini.

”DPRD Bengkulu Selatan akan segera memanggil tim investigasi dan pihak–pihak yang terkait dalam persoalan ini,” kata Susman.

Sementara itu, Kades Tanjung Aur II saat dikonfirmasi via telepon genggamnya mengaku, tidak mengetahui jika warganya mendatangi DPRD Bengkulu Selatan.

”Mereka tidak berkoordinasi sama saya, dan saya tidak tahu tujuan mereka apa,” tutup Kades. (tom)