Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Bila anda sering mengikuti bisnis investasi online, maka sebaiknya lebih berhati-hati. Kasus yang menimpa Viya Napulita (26) warga Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong contohnya, yang terpaksa harus menderita kerugian sebesar Rp 173 juta, lantaran terpedaya oleh bisnis bodong berbasis online.
Parahnya, uang tersebut adalah akumulasi miliknya dengan belasan warga lainnya. Tidak terima begitu saja, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolres Rejang Lebong, Senin (25/5/2015).
Diakui korban, awalnya ia menemukan situs untuk investasi dan bisnis online bernama “Kokajang”. Situs tersebut menjanjikan keuntungan yang menggiurkan dalam beberapa bulan saja.
Diakui korban, pemilik situs tersebut adalah Debrina Ayu Widya, warga Jawa Timur.
Awalnya, korban juga sempat mencicipi hasil yang menggiurkan, ketika masih perioda awal. Situs itu sendiri, ditemukan korban melalui jejaring sosial ketika sedang berselancar di dunia maya.
Setelah berkali merasakan keuntungan yang menggiurkan, korban kemudian nekat melipat gandakan investasinya. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak juga diterima korban hingga beberapa bulan. Saat itulah, ia baru menyadari bahwa dirinya telah terpedaya dan Rp 173 juta miliknya dan hampir 20 orang rekannya raib.
Korban tidak mau menyerah begitu saja, ia terus menghubungi pelaku. Namun sialnya, sejak bulan April 2015 lalu, pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Sedangkan investasi modal itu sudah dimulai sejak lama.
“Terakhir dihubungi, ia berdalih sedang mengumpulkan dan menjumlahkan seluruh keuntungan dari seluruh macam bisnis yang dijalani,” ungkap korban.(vai)