Seluma, kupasbengkulu.com – Banyaknya ditemukan dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menyebabkan verifikasi faktual bukti dukungan pasangan calon jalur independen diperpanjang hingga 7 Agustus mendatang.

“Dua pasangan bakal calon harus melengkapi bukti dukungan pasangan calon dari tanggal 4 sampai 7 Agustus mendatang,”Kata Anggota Komisioner KPU Seluma Sarjan Efendi usai melaksanakan Rapat Pleno terbuka Rekafitulasi dukungan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Seluma, Tahun 2015 di salah satu Hotel di Kabupaten Seluma Jumat (24/7/2015).

kedua psangan calon harus mengumpulkan bukti dukungan masing-masing yaitu Salehan dan Evan Efrianto sebanyak 11.672 bukti dukungan sementara pasangan Rosnaini Abidin dan Yuliswan sebanyak 27.918 bukti dukungan dari Minimal jumlah total dukungan masing-masing sebanyak 20.492 bukti dukungan.

“Dua kali lipat dari total kekurangan bukti dukungan sebelumnya, yaitu pasangan Salehan sebanyak 5.836 kekurangan dan pasangan Rosnaini Abidin sebanyak 13.959 kekurangan bukti dukungan karena banyak TMS,”Bebernya.

Sarjan Menegaskan bahwa kedua pasangan calon harus menyerahkan bukti dukungan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dan pada waktu yang telah ditentukan.

“Jika tidak melengkapi sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan maka KPU tidak bisa melakukan verifikasi, secara otomatis digugurkan,”Pungkasnya.(cee)