Lebong, kupasbengkulu.com – Hasil rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilakukan beberapa waktu yang lalu menyebutkan bahwa Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Perhubungan (Disparbudhub) Kabupaten Lebong sebesar Rp 500 juta sama sekali belum terealisasi alias nol besar. Dari sekian item target yang ada, pajak retribusi dari izin menara menjadi salah satu topik pembahasan saat rapat evaluasi.
Hal ini membuat Kepala Disparbudhub Lebong Drs. Aswan angkat bicara. Dirinya mengaku jika pihak Disparbudhub sudah berupaya untuk menemui pihak provider di Jakarta untuk membicarakan pajak menara ini.
Namun, kendala yang ditemui yaitu adanya perbedaan dasar hukum antara UU nomor 28 tahun 2009 dengan Peraturan Daerah (Perda) sehingga pihak perusahaan belum membayarkan retribusi tersebut. Dirinya juga sangat menyayangkan adanya pihak yang terkesan ikut campur.
“Sudah dua kali kita temui pihak provider tersebut, tapi malah ada orang pendapatan yang kembali datang menemui. Ini seolah-olah saya dicurigai tidak bekerja dan tidak percaya,” kata Aswan dengan nada tinggi.
Aswan menjelaskan, dalam UU nomor 28 tahun 2009 tetang pajak retribusi disana disebutkan pengendalian sementara dalam Perda no 5 tahun 2011 disebutkan pemanfaatan. Akibat perbedaan inilah pihaknya belum dapat merealisasikan target PAD dari izin menara ini.
“Pihak perusahan ini sudah mau membayar, namun ya itu kendalanya. Terdapat perbedaan dasar hukum yang membuat perusahaan belum mau membayar,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Aswan, pihaknya akan berusaha untuk merevisi Perda tersebut sehingga pajak izin menara ini dapat terealisasi.
“Beberapa waktu lalu kita sudah bahas Perda ini dengan pihak UNIB Bengkulu yang menghadirkan pakar dari Menkumham. Namun kita masih tunggu hasilnya,” tutup Aswan. (spi)