Jumat, Juli 11, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHSELUMAPengesahan APBD Seluma, Melanggar Aturan?

Pengesahan APBD Seluma, Melanggar Aturan?

husni thamrin
Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin

Seluma, kupasbengkulu.com – Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin mengungkapkan, pihak eksekutif diduga telah melakukan perbuatan pidana karena RAPBD menjadi APBD tanpa persetujuan Badan Anggaran (Banggar).

“Saya sudah koordinasi ke BPK dan Mabes Polri tentang pengesahan RAPBD menjadi ABPD, disana banyak ditemukan kejanggalan pencoretan item anggaran dan peralihan yang sebelumnya dibuat oleh Banggar. Namun, dihapus oleh pihak eksekutif, mengapa buku RAPBD diubah menjadi APBD tanpa persetujuan banggar,” kata Husni, Senin (19/01/2015).

Selain itu, kata Husni, pihak DPRD Seluma akan terus menegakkan fungsi kontrol dewan dalam pembangunan Seluma.

“Salah satu contoh anggaran di BP4K senilai Rp 257 miliar di RAPBD. Namun di APBD itu dihilangkan, ini merupakan suatu perbuatan pidana,” kesal Husni.

Selanjutnya, kata Husni,dia meminta bantuan pihak BPK untuk mengaudit penyaluran dana APBD Seluma termasuk dana bansos.

“Bansos itu sangat rawan penyalurannya pun luput dari pantuan selain itu banyak kejanggalan yang saya temukan dan ini harus segera diungkap,” tutup Husni.(cee)