ilustrasi

ilustrasi

Seluma, kupasbengkulu.com – Saat ini pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengajukan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang prostitusi dan melakukan revisi terhadap Perda Minuman Keras (Miras).

Kedua Perda ini sedang ditelaah oleh bagian hukum Sekretariat Pemkab Seluma untuk ditindaklanjuti oleh bupati, kemudian disahkan menjadi Perda oleh DPRD.

“Soal miras dilarang, memang betul tidak boleh beredar. Termasuk tuak dan Komix,” tegasnya, Rabu (07/09/2016).

Dijelaskan Rosyikin, terkait Perda nomor 18 tahun 2007 tentang penertiban minuman dan alkohol sebelumnya belum bersifat mengikat, sehingga perlu dilakukan revisi.

“Seluruh minuman yang bisa memabukkan akan ada aturannya. Termasuk tempat prostitusi juga akan ditertibkan,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri juga telah melakukan penertiban di sejumlah warung remang-remang di wilayah ini. (sep)