Sabtu, Juli 19, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHRejang LebongPilkades Diminta Mundur, Ditolak Panitia

Pilkades Diminta Mundur, Ditolak Panitia

Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com– Ketua panitia Pilkades, Mulyadi, warga Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong berkali-kali mengusap dada.

“Kami sudah menjalankan semua tahapan dengan benar dan sesuai aturan,” katanya saat menyambangi  Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) daerah kabupaten, hari Rabu lalu, agar Pilkades di daerahnya tetap dilaksanakan.

Mulyadi menemui Kepala BPMPD Rejang Lebong, M Rizal, ditemani  oleh panitia Pilkades Tebat Tenong, Arek Josa dan Sofyan Sori, termasuk dua orang anggota Panwas Pilkades setempat, Surjono dan Rini. “Kami tidak mau dilakukan penundaan terhadap pelaksanaan Pilkades, ” tegas Mulyadi seperti yang dikatakan Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi melalui Camat setempat, Syarifudin beberapa waktu lalu.

Bupati menghimbau agar Pilkades dapat diundur. Sebab, 4 dari 5 calon Kades tidak mau mengambil nomor urut. “Itu bukan kesalahan panitia. Mereka juga belum mengundurkan diri. Kami juga tidak mencoret namanya,” jelas  Mulyadi.

Hanya ada satu orang saja yang mau ambil nomor urut. Karena tidak diperbolehkan calon tunggal, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) meminta agar pelaksanaan Pilkades di desa itu ditunda hingga tahun depan.

“Seharusnya, kalau urusan nomor urut tidak diambil, Pemkab harusnya memberi solusi dan menengahi. Bukan membatalkan,” kata Mulyadi..

Pemkab dapat melihat secara cermat terkait kejadian ini, termasuk dampak dari pembatalan Pilkades. Yang jadi korban tentu masyarakat desa.

Rombongan yang hanya bertemu Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Edi Sudjono.

“Sejauh ini, informasi yang kami terima adalah calon Kades di desa tersebut (Tebat Tenong Luar-red) tidak mengambil nomor urut. Dengan demikian, hanya satu orang yang mengambil. Berarti hanya ada satu calon, yang berarti Pilkades di desa itu tidak bisa lanjut,” terang Edi.

Edi  menjelaskan kalau pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Apalagi, Bupati sudah memerintahkan penundaan Pilkades.

Penulis : Adhyra Irianto