
Seluma, kupasbengkulu.com – Puluhan Warga Desa Pering Baru Kecamatan Talo Kecil mendatangi kantor Sekretariat DPRD Seluma senin (14/11/2016).
Kedatangan warga ini guna meminta pihak DPRD Seluma memediasi persoalan konflik kepemilikan lahan masyarakat dengan PTPN7 unit Pering Baru.
“Sebanyak 107,9 hektare lahan yang dikuasai 46 kepala keluarga dirampas oleh PTPN7,”kata perwakilan masyarakat Tahardin.
Masyarakat meminta agar DPRD Seluma menggelar hearing dengan menghadirkan pihak PTPN7 dan BPN agar dapat dilakukan ukur ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan BUMN tersebut.
“Lahan yang dikelola masyarakat merupakan warisan yang dibuka tahun 1946 sementara PTPN7 masuk sesuai HGU tahun 1986 dengan luas lahan 587,1 hektare,”bebernya.
Wakil Ketua I DPRD Seluma Ulil Umidi mengatakan akan kembali menggelar hearing dengan menghadirkan pihak eksekutif dan BPN Seluma guna mempertanyakan kejelasan kepemilikan lahan yang bersengketa tersebut.
“Besok kita hearing kembali akan kami undang pihak eksekutif dan BPN,”jelas Ulil.(Sep)